A. Tujuan Pembelajaran
·
Melalui
langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan
pendekatan saintifik peserta didik memahami prinsip-prinsip Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3), mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara,
mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi pengetahuan (memahami,
menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi),
·
Melalui
langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan
pendekatan saintifik peserta didik mengidentifi-kasi potensi dan resiko
kecelakaan kerja, mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara,
mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi keterampilan (mengamati, mencoba,
menyaji, dan menalar), dan sikap (jujur, santun, dan tanggungjawab).
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
K3 merupakan singkatan dari
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini
kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari K3 (di rangkum dari
berbagai sumber).
Pengertian K3
1. Pengertian
secara Filosofis
K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya
menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Pengertian
secara Keilmuan
Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja,
kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
3. Pengertian
secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)
K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat
berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang
lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Tujuan K3
K3 bertujuan untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan
memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja
sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan
produktivitas kerja.
Sasaran K3
· Menjamin
keselamatan pekerja dan orang lain
· Menjamin
keamanan peralatan yang digunakan
· Menjamin
proses produksi yang aman dan lancar
Norma K3
Norma yang harus dipahami dalam
K3:
· Aturan
berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
· Diterapkan
untuk melindungi tenaga kerja
· Resiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Dasar Hukum K3
K3 ditentukan berdasarkan
Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:
· UU
No.1 tahun 1970
· UU
No.21 tahun 2003
· UU
No.13 tahun 2003
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996
Jenis Bahaya Dalam K3
1. Bahaya
Jenis Kimia
Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak
antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa
pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
2. Bahaya
Jenis Fisika
· Bahaya
akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta
keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau
mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
· Bahaya
akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan
pendengaran.
3. Bahaya
Jenis Proyek/Pekerjaan
· Bahaya
akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan
penglihatan.
· Bahaya
dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan
aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.
Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja
· Hazard
adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan,
penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
· Danger
adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya
sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
· Risk
adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
· Incident
adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan
sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
· Accident
adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik
manusian maupun benda.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja
merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
· Perlindungan
badan yang meliputi seluruh badan
· Perlindungan
mesin
· Pengamanan
listrik yang harus dicek secara berkala
· Pengamanan
ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup,
ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Alat Pelindung Diri (APD)
APD merupakan perlengkapan
wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga
keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:
1. Alat
Pelindung Kepala
· Safety
Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat
melukai kepala.
· Safety
Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel
yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
· Hearing
Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun
tekanan.
· Safety
Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada
di area yang kualitas udaranya tidak baik.
· Face
Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia,
percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan
benda keras dan tajam.
2. Alat
Pelindung Tubuh
· Apron
atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
· Safety
Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya
kontak atau kecelakaan.
· Safety
Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang
membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai
identitas pekerja.
3. Alat
Pelindung Anggota Tubuh
· Safety
Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari
api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia,
benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
· Safety
Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta
untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
· Safety
Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari
benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau
dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar