Selasa, 16 November 2021

3.3 Memahami prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi

 

A.     Tujuan  Pembelajaran

·      Melalui langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan pendekatan saintifik peserta didik memahami prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi, mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara, mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi pengetahuan (memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi),

 

·      Melalui langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan pendekatan saintifik peserta didik menerapkan prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi, mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara, mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi keterampilan (mengamati, mencoba, menyaji, dan menalar), dan sikap (jujur, santun, dan tanggungjawab).



Prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi  

 

Kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan dari sektor industri yang terjadi akhir-akhir ini mendesak pemerintah untuk secara serius meningkatkan efektivitas pengawasan lingkungan untuk mengetahui tingkat ketaatan industri terhadap ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari hasil kegiatan usaha atau kegiatan industri. Peran pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan dan peraturan, pembinaan, dan bersama-sama melakukan pengawasan. Sementara pelaku usaha berkewajiban memenuhi ketentuan perundang-undangan lingkungan sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.

 

Kegiatan pengawasan penaatan merupakan amanat Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan

pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Untuk itu penguatan sistem dan perangkat pengawasan lingkungan yang efisien dan efektif menjadi suatu keharusan.

 

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas menyebutkan bahwa tujuan pengawasan lingkungan hidup adalah untuk memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap:

·           Kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;

·           Kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau persyaratan lingkungan yang tercantum dalam izin terkait.

 

Kegiatan pengawasan ini diperlukan agar penanggung jawab kegiatan menaati semua ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup, persyaratan dalam berbagai izin (izin usaha, izin pembuangan limbah, dll) serta persyaratan mengenai semua media lingkungan (air, udara, tanah, kebisingan, getaran) yang seharusnya tercantum dalam perizinan yang telah dimiliki. Buku pedoman ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pengawasan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan ketaatan industri dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GAMBAR PROYEKSI ORTOGONAL

  GAMBAR PROYEKSI ORTOGONAL   Berikut ini akan dibicarakan tentang Gambar Proyeksi Ortogonal secara terinci. Gambar proyeksi ortogonal y...