A. Tujuan Pembelajaran
·
Melalui
langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan
pendekatan saintifik peserta didik memahami
prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi, mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban
sementara, mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat
mencapai kompetensi pengetahuan
(memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi),
·
Melalui
langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan pendekatan
saintifik
peserta didik menerapkan prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi, mengajukan
pertanyaan, mengajukan jawaban sementara, mengumpulkan data, menganalisa data,
menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi keterampilan (mengamati, mencoba, menyaji, dan menalar), dan sikap
(jujur, santun, dan tanggungjawab).
Prinsip-prinsip
pengendalian kontaminasi
Kasus-kasus
pencemaran dan perusakan lingkungan dari sektor industri yang terjadi akhir-akhir
ini mendesak pemerintah untuk secara serius meningkatkan efektivitas pengawasan
lingkungan untuk mengetahui tingkat ketaatan industri terhadap ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup dalam menjamin
kelestarian fungsi lingkungan dari hasil kegiatan usaha atau kegiatan industri.
Peran pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan dan peraturan, pembinaan,
dan bersama-sama melakukan pengawasan. Sementara pelaku usaha berkewajiban
memenuhi ketentuan perundang-undangan lingkungan sebagaimana tertuang pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.
Kegiatan
pengawasan penaatan merupakan amanat Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa
“Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan
pengawasan
terhadap ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan atas ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup”. Untuk itu penguatan sistem dan perangkat
pengawasan lingkungan yang efisien dan efektif menjadi suatu keharusan.
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum
Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas menyebutkan bahwa
tujuan pengawasan lingkungan hidup adalah untuk memantau, mengevaluasi, dan
menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap:
·
Kewajiban yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan hidup;
·
Kewajiban untuk melakukan
pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum
dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau
persyaratan lingkungan yang tercantum dalam izin terkait.
Kegiatan
pengawasan ini diperlukan agar penanggung jawab kegiatan menaati semua
ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup, persyaratan dalam berbagai izin
(izin usaha, izin pembuangan limbah, dll) serta persyaratan mengenai semua
media lingkungan (air, udara, tanah, kebisingan, getaran) yang seharusnya
tercantum dalam perizinan yang telah dimiliki. Buku pedoman ini dapat dijadikan
dasar dalam pelaksanaan pengawasan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan
ketaatan industri dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar