Selasa, 16 November 2021

3.3 Memahami prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi

 

A.     Tujuan  Pembelajaran

·      Melalui langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan pendekatan saintifik peserta didik memahami prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi, mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara, mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi pengetahuan (memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi),

 

·      Melalui langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan pendekatan saintifik peserta didik menerapkan prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi, mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara, mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi keterampilan (mengamati, mencoba, menyaji, dan menalar), dan sikap (jujur, santun, dan tanggungjawab).



Prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi  

 

Kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan dari sektor industri yang terjadi akhir-akhir ini mendesak pemerintah untuk secara serius meningkatkan efektivitas pengawasan lingkungan untuk mengetahui tingkat ketaatan industri terhadap ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari hasil kegiatan usaha atau kegiatan industri. Peran pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan dan peraturan, pembinaan, dan bersama-sama melakukan pengawasan. Sementara pelaku usaha berkewajiban memenuhi ketentuan perundang-undangan lingkungan sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.

 

Kegiatan pengawasan penaatan merupakan amanat Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan

pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Untuk itu penguatan sistem dan perangkat pengawasan lingkungan yang efisien dan efektif menjadi suatu keharusan.

 

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas menyebutkan bahwa tujuan pengawasan lingkungan hidup adalah untuk memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap:

·           Kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;

·           Kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau persyaratan lingkungan yang tercantum dalam izin terkait.

 

Kegiatan pengawasan ini diperlukan agar penanggung jawab kegiatan menaati semua ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup, persyaratan dalam berbagai izin (izin usaha, izin pembuangan limbah, dll) serta persyaratan mengenai semua media lingkungan (air, udara, tanah, kebisingan, getaran) yang seharusnya tercantum dalam perizinan yang telah dimiliki. Buku pedoman ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pengawasan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan ketaatan industri dalam pengelolaan lingkungan hidup.

3.2 Mengklasifikasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Tujuan  Pembelajaran

·      Melalui langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan pendekatan saintifik peserta didik mengklasifikasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara, mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi pengetahuan (memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi),

 

·      Melalui langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan pendekatan saintifik peserta didik menerapkan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara, mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi keterampilan (mengamati, mencoba, menyaji, dan menalar), dan sikap (jujur, santun, dan tanggungjawab).

Alat Pemadam Api Ringan (APAR))  

 

APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaannya.

 

Jenis-jenis APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Berdasarkan Bahan pemadam api yang digunakan, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dapat digolongkan menjadi beberapa Jenis. Diantaranya terdapat 4 jenis APAR yang paling umum digunakan, yaitu :

 

1.      Alat Pemadam Api (APAR) Air / Water

APAR Jenis Air (Water) adalah Jenis APAR yang disikan oleh Air dengan tekanan tinggi. APAR Jenis Air ini merupakan jenis APAR yang paling Ekonomis dan cocok untuk memadamkan api yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet, Plastik dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A). Tetapi akan sangat berbahaya jika dipergunakan pada kebakaran yang dikarenakan Instalasi Listrik yang bertegangan (Kebakaran Kelas C).

 

2.      Alat Pemadam Api (APAR) Busa / Foam (AFFF)

APAR Jenis Busa ini adalah Jenis APAR yang terdiri dari bahan kimia yang dapat membentuk busa. Busa AFFF (Aqueous Film Forming Foam) yang disembur keluar akan menutupi bahan yang terbakar sehingga Oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran. APAR Jenis Busa AFFF ini efektif untuk memadamkan api yang ditimbulkan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A) serta kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak, Alkohol, Solvent dan lain sebagainya (Kebakaran Jenis B).

 

3.      Alat Pemadam Api (APAR) Serbuk Kimia / Dry Chemical Powder

APAR Jenis Serbuk Kimia atau Dry Chemical Powder Fire Extinguisher terdiri dari serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari Mono-amonium danammonium sulphate. Serbuk kering Kimia yang dikeluarkan akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan Oksigen yang merupakan unsur penting terjadinya kebakaran. APAR Jenis Dry Chemical Powder ini merupakan Alat pemadam api yang serbaguna karena efektif untuk memadamkan kebakaran di hampir semua kelas kebakaran seperti Kelas A, B dan C.

APAR Jenis Dry Chemical Powder tidak disarankan untuk digunakan dalam Industri karena akan mengotori dan merusak peralatan produksi di sekitarnya. APAR Dry Chemical Powder umumnya digunakan pada mobil.

 

4.      Alat Pemadam Api (APAR) Karbon Dioksida / Carbon Dioxide (CO2)

APAR Jenis Karbon Dioksida (CO2) adalah Jenis APAR yang menggunakan bahan Karbon Dioksida (Carbon Dioxide / CO2) sebagai bahan pemadamnya.  APAR Karbon Dioksida sangat cocok untuk Kebakaran Kelas B (bahan cair yang mudah terbakar) dan Kelas C (Instalasi Listrik yang bertegangan).

 

Kelas-kelas (Golongan) Kebakaran

Kita perlu mengetahui kelas-kelas (golongan) kebakaran atau sumber penyebab terjadinya api supaya jenis APAR yang dipergunakan efektif dalam mengendalikan kebakaran tersebut. Dalam Permenaker No. Per-04/MEN/1980, kelas atau golongan kebakaran dibagi menjadi 4 golongan yaitu Golongan A, B, C dan D.

Berikut ini adalah Kelas atau Golongan Kebakaran beserta Jenis APAR yang efektif untuk memadamkannya :

 

– Kebakaran Kelas A

Kebakaran Kelas A merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Plastik, Kain, Kayu, Karet dan lain sebagainya. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas A adalahAPAR jenis Cairan (Water), APAR jenis Busa (Foam) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

 

– Kebakaran Kelas B

Kebakaran Kelas B merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak (Bensin, Solar, Oli), Alkohol, Cat, Solvent, Methanol dan lain sebagainya. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas B adalah  APAR jenis Karbon Diokside (CO2), APAR jenis Busa (Foam) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

 

– Kebakaran Kelas C

Kebakaran Kelas C merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh Instalasi Listrik yang bertegangan. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas C adalah APAR jenis Karbon Diokside (CO2) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

 

– Kebakaran Kelas D

Kebakaran Kelas D merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan logam yang mudah terbakar seperti sodium, magnesium, aluminium, lithium dan potassium. Kebakaran Jenis ini perlu APAR khusus dalam memadamkannya.

 

Cara Menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Untuk mempermudah dalam mengingat proses ataupun cara penggunaan Alat Pemadam Api, kita dapat menggunakan singkatan T.A.T.A. yaitu :

 

ü  TARIK Pin Pengaman (Safety Pin) APAR

ü  ARAHKAN Nozzle atau pangkal selang ke sumber api (area kebakaran)

ü  TEKAN Pemicu untuk menyemprot

ü  AYUNKAN ke seluruh sumber api (area kebakaran)

ü  Dalam bahasa Inggris, singkatan T.A.T.A ini disebut  juga dengan P.A.S.S yaitu PULL, AIM, SQUEEZE dan SWEEP.

3.1 Memahami prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

 

A.     Tujuan  Pembelajaran

·      Melalui langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan pendekatan saintifik peserta didik memahami prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara, mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi pengetahuan (memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi),

 

·      Melalui langkah pembelajaran model Discovery Learning dengan pendekatan saintifik peserta didik mengidentifi-kasi potensi dan resiko kecelakaan kerja, mengajukan pertanyaan, mengajukan jawaban sementara, mengumpulkan data, menganalisa data, menyusun simpulan untuk dapat mencapai kompetensi keterampilan (mengamati, mencoba, menyaji, dan menalar), dan sikap (jujur, santun, dan tanggungjawab).


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

 

K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari K3 (di rangkum dari berbagai sumber).

 

Pengertian K3

1.   Pengertian secara Filosofis

K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

 

2.   Pengertian secara Keilmuan

Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

 

3.   Pengertian secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)

K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

 

Tujuan K3

K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja.

 

Sasaran K3

·      Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain

·      Menjamin keamanan peralatan yang digunakan

·      Menjamin proses produksi yang aman dan lancar

 

Norma K3

Norma yang harus dipahami dalam K3:

·      Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja

·      Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja

·      Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

 

Dasar Hukum K3

K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:

·      UU No.1 tahun 1970

·      UU No.21 tahun 2003

·      UU No.13 tahun 2003

·      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996

 

Jenis Bahaya Dalam K3

 

1.   Bahaya Jenis Kimia

Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.

 

2.   Bahaya Jenis Fisika

·      Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.

·      Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.

 

3.   Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan

·      Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.

·      Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

 

Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja

·      Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada

·      Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.

·      Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.

·      Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.

·      Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.

 

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:

·      Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan

·      Perlindungan mesin

·      Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala

·      Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai

 

Alat Pelindung Diri (APD)

APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:

 

1.   Alat Pelindung Kepala

·      Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.

·      Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.

·      Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.

·      Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.

·      Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

 

2.   Alat Pelindung Tubuh

·      Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.

·      Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan.

·      Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

 

3.   Alat Pelindung Anggota Tubuh

·      Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.

·      Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.

·      Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Senin, 08 November 2021

Cara Mudah Membaca Multimeter / Multitester Analog

 

Cara Mengukur Hambatan dengan Multitester

  1. Posisikan saklar pemilih multitester pada area ohm (mulai dari skala pengukuran terkecil / x1)
  2. Set “0” dengan menghubungkan probe positif dan probe negatif, pastikan jarum menunjukan angka “0” pada baris angka skala pengukuran 0hm, jika tidak menunjukan angka “0” putar knob pengatur jarum sampai jarum menunjuk angka “0” (jika knob sudah mentok tapi jarum belum menunjuk angka “0”, kemungkinan battery multimeter hampir habis)
  3. Ukur hambatan menggunakan multitester, jika jarum tidak bergerak / hanya bergerak sedikit sehingga susah untuk dibaca maka putar saklar pemilih ke skala satu tingkat diatasnya (x10), jika belum terbaca lagi naikan lagi menjadi (x100) dan seterusnya, jika sudah sampai x1k dan jarum tetap tidak bergerak itu artinya komponen yang diukur putus (hambatannya sangat besar / tak terhingga “∞”;)
Cara membaca hasil pengukuran hambatan 
  1. Lihat angka yang ditunjuk jarum pada deret angka ohm
  2. Lihat skala pada saklar pemilih
  3. Kali-kan angka yang tertunjuk jarum dengan angka pada saklar pemilih
Contoh 1

Contoh 2


Contoh 3

Contoh 4

Cara Mengukur Tegangan DC dengan Multitester

Sebelum melanjutkan bagian ini perlu kita ketahui tentang perbedaan arus AC dan DC, Arus DC (Direct Current) adalah arus yang aliran tegangannya searah dari positif ke negatif sedangkan AC (Alternating Current) / arus bolak balik adalah arus yang aliran teganganya bolak balik dari positif ke negatif dan sebaliknya secara terus menerus, contoh arus DC adalah pada battery jam dinding, ciri2nya adalah antara negatif dan positif tidak boleh terbalik, sedangkan contoh arus AC adalah listrik rumah, cirinya adalah antara positif dan negatif boleh dibalik, itu tadi sedikit pengantar tentang AC dan DC, selanjutnya mari kita lanjutkan tentang cara pengukuran menggunakan multitester


Sebelum kita melakukan pengukuran, jangan lupa untuk set “0” dengan memutar knob pengatur jarum sampai jarum penunjuk sejajar dengan angka 0 pada baris angka skala DC, setelah dilakukan set “0” barulah kita dapat menggunakan multimeter untuk mengukur tegangan.


Cara membaca hasil pengukuran tegangan DC
  1. Ukur tegangan menggunakan multitester dengan memutar saklar pemilih ke skala pengukuran DCV pada skala terbesar terlebih dahulu DCV 1000 (untuk menghindari multitester terbakar akibat tegangan yang diukur melebihi kemampuan multitester, jika jarum tidak bergerak / hanya bergerak sedikit sehingga susah untuk dibaca maka putar saklar pemilih ke skala satu tingkat dibawahnya(DCV 250), jika belum terbaca lagi turunkan lagi menjadi DCV 50 dan seterusnya, jika sudah sampai skala DCV terkecil dan jarum tetap tidak bergerak itu artinya tidak ada tegangan yang terdeteksi
  2. Lihat angka saklar pemilih
  3. Lihat skala maksimal yang sebanding dengan saklar pemilih untuk mempermudah perhitungan (contoh : jika saklar penunjuk 1000 maka skala yg dipilih adalah 10, jika saklar penunjuk 250 maka skala yang dipilih adalah 250, jika saklar penunjuk 50 maka skala yang dipilih adalah 50)
  4. Lihat angka yang ditunjuk jarum pada deret angka yang segaris dengan skala maksimal yang kita pilih pada langkah nomor 3
  5. hasil pengukuran adalah angka skala : angka skala maksimal x saklar pemilih (pilih deret angka yang skala maksimalnya mudah diperbandingkan dengan dengan saklar pemilih)
Contoh 1

Contoh 2

Contoh 3

Cara Mengukur Tegangan AC dan DCA (DC Ampere) dengan Multitester

Untuk cara membaca dan mengukur tegangan AC ataupun Ampere DC (DCA) maka langkah yang harus dilakukan adalah sama seperti langkah mengukur tegangan DC / DCV, hanya saja saklar pemilih diarahkan pada pengukuran ACV / DCA (bukan DCV), sebagai contoh gambar berikut

GAMBAR PROYEKSI ORTOGONAL

  GAMBAR PROYEKSI ORTOGONAL   Berikut ini akan dibicarakan tentang Gambar Proyeksi Ortogonal secara terinci. Gambar proyeksi ortogonal y...